Portalini memberi informasi yang berkaitan dengan pekerjaan penata laksana rumah tangga asing (PLRTA) di Hong Kong, termasuk kebijakan pengiriman PLRTA, bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PLRTA serta majikan mereka berdasarkan hukum undang-undang buruh dan Kontrak Kerja Standar dalam mempekerjakan PLRTA. Tenagakerja di Hongkong hanya khusus perempuan; Kontrak selama 2 tahun (bisa diperpanjang) Jika kurang cocok dengan majikan yang satu, bisa ganti majikan lain; Potongan gaji hanya 6 bulan saja, sekitar Rp3.000.000-an (tergantung kurs) Proses cepat, 2 bulan atau 3 bulan langsung berangkat kerja; Usia minimal 21 tahun dan maksimal 38 tahun Menundacuti ke negara asal paling panjang 1 tahun pada masa perpanjanganan kontrak kerja dengan majikan yang sama atau pergantian kontrak kerja baru dengan majikan baru (dengan persetujuan pihak majikan lama dan majikan baru). Hal yang harus diketahui pekerja rumah tangga asing yang putus kontrak lebih awal Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Sambutan Portal ini menyediakan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pengurus rumah tangga asing PRTA di Hong Kong, termasuk kebijakan saat mendatangkan PRTA, serta bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PRTA dan pemberi kerja mereka berdasarkan hukum ketenagakerjaan dan Kontrak Kerja Standar untuk mempekerjakan PRTA. Baik PRTA maupun pemberi kerja dianjurkan untuk membaca informasi di situs web ini serta materi terkait lainnya sebelum menandatangani kontrak, atau selama masa kerja. Meskipun bukan menjadi persyaratan dari Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong bahwa pemberi kerja harus merekrut PRTA melalui agen tenaga kerja Employment Agency-EA, atau PRTA untuk mendapatkan pekerjaan dari EA, namun menggunakan jasa EA untuk mempekerjakan PRTA adalah cara paling umum bagi masyarakat Hong Kong. Masing-masing negara asal PRTA mungkin memiliki persyaratan tertentu dan berbeda dari satu negara dengan negara lainnya. PRTA dan pemberi kerja juga sangat disarankan untuk membaca bagian “Menggunakan Jasa Agen Tenaga Kerja” sebagai hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan jasa EA. Pada bagian tersebut, terdapat juga mesin pencari untuk mengidentifikasi EA dengan lisensi yang valid di Hong Kong. Untuk hal-hal terkait kriteria kelayakan dan prosedur pengajuan ijin kerja PRTA, silahkan kunjungi situs web Departemen Imigrasi. Saya adalah... Seorang penata laksana rumah tangga asing Penata Laksana Rumah Tangga Asing Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika menggunakan pelayanan Agen Penempatan Tenaga Kerja Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong tidak menentukan bahwa penata laksana rumah tangga asing harus melalui agen penempatan tenaga kerja mencari pekerjaan, namun ada juga kemungkinan pemerintah negara asal memiliki ketentuan ini . Seandainya ada pertanyaan, silahkan menanya kepada Jenderal Konsulat negaranya yang di Hong Kong . Menurut ketentuan Hukum , siapa saja yang ingin memberikan layanan penempatan kerja , diharuskan menerima surat izin dulu dari Komisioner Tenaga Kerja . Sebelum menggunakan layanan dari agen penempatan tenaga kerja , anda harus mengecek dulu apakah agen penempatan tenaga kerja itu memiliki surat izin yang sah . Anda boleh mengecek informasi yang berkaitan di halaman web kami hanya tersedia dalam edisi Bahasa Chinese / Bahasa Inggris . Menurut dan , komisi maksimal yang boleh diterima oleh agen penempatan tenaga kerja dari pelamar kerja , jumlah tidak boleh melebihi dari 10% gaji bulan pertama yang di terima setelah pelamar kerja berhasil mendapatkan penempatan kerja oleh agen penempatan tenaga kerja . Ketentuan ini berlaku untuk semua pelamar kerja . Selain komisi yang ditentukan saat ini ditetapkan sebesar 10% dari gaji pertama anda setelah mendapatkan penempatan kerja , agen penempatan tenaga kerja anda tidak boleh secara langsung atau tidak langsung mengenakan anda biaya atau ongkos pengeluaran apapun yang berkaitan dengan penempatan kerja. Untuk melindungi diri anda sendiri , setelah membayar komisi , seharusnya anda meminta kuitansinya kepada agen penempatan kerja . Seandainya anda menduga diri anda dikenakan biaya berlebihan oleh agensi penempatan kerja , anda harus secepatnya melaporkan kepada Pelaksana Agen kerja Pelaksana . Berdasar Bab XII Undang-Undang Ketenagakerjaan, penindakan atas pemungutan biaya berlebih dan agen tenaga kerja tanpa ijin harus dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dari terjadinya pelanggaran tersebut. Laporkan segera permasalahan anda kepada pihak berwenang. Melindungi diri Anda sendiri Siapa saja termasuk majikan atau agen penempatan tenaga kerja tidak boleh memaksa anda untuk menyerahkan dokumen identitas pribadinya misalnya Hong Kong、paspor dan yang lain-lainnya , harta benda misalnya kartu bank , publikasi / dokumen dan lain-lainnya yang berkaitan dengan hak dan kepentingan anda . Seandainya tidak mengerti atau tidak setuju isi dari kontrak atau dokumen apa saja , maka seharusnya anda tidak menanda tangani kontrak atau dokumen yang berkaitan itu . Agen Penempatan tenaga kerja tidak seharusnya meminta anda untuk mengambil pinjaman uang , untuk membayar biaya agensi atau biaya pelatihan . Anda tidak boleh memberikan informasi yang palsu di dalam kontrak anda misalnya gaji , alamat kerja ,apabila anda memberikan informasi palsu anda akan bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut Departemen Tenaga Kerja sudah mengumumkan《 Kode Praktek untuk Agen Penempatan Tenaga kerja 》Text Version, diantaranya termasuk permintaan yang di tentukan undang-undang yang harus di patuhi oleh agen penempatan tenaga kerja , juga termasuk standar yang diharapkan oleh komisioner tenaga kerja dapat di capai oleh agen penempatan tenaga kerja. Anda Boleh merujuk《 Kode Praktek Agen Penempatan Tenaga kerja 》ketika melibatkan agen penempatan tenaga kerja . Dimana dapat mencari bantuan Kalau anda menduga diri anda sendiri dikenakan biaya yang berlebihan oleh agen penempatan tenaga kerja, anda harus secepat mungkin melaporkan kepada “ Pelaksana” . Telepon 2115 3667 Alamat Unit 906, 9/F, One Mong Kok Road Commercial Centre, 1 Mong Kok Road, Kowloon Faks 2115 3756 Formulir Pengaduan Online Kalau anda dianiyaya secara fisik , anda harus menelpon polisi di “ 999”. Seandainya gaji anda tidak dibayarkan sepenuhnya dan dibayarkan pada tepat waktunya , tidak diberikan hari istirahat atau libur atau mencurigai adanya hak-hak buruh yang dilanggar, anda harus menghubungi Departemen Tenaga Kerja melalui saluran dibawah ini Menelpon 2717 1771 atau mengirimkan pesan kepada kantor kami secara online. Datang sendiri ke kantor Jawatan Hubungan Tenaga Kerja Office of the Labour Relations Division , untuk mendapatkan pelayanan konsultasi dan layanan perdamaian secara gratis . Menghubungi Departemen Kesejahteraan Sosial Hotline 2343 2255 Situs web Brosur tentang "Pusat Layanan Terpadu Keluarga Integrated Family Service Centres" Brosur tentang "Kehamilan Yang Tak Direncanakan" Menghubungi Konsulat Jenderal pemerintah negara anda yang di Hong Kong menurut deretan alphabet nama dalam Bahasa Inggris Bangladesh Kamboja India Indonesia Malaysia Myanmar Nepal Pilipina Sri Lanka Thailan Departemen Tenaga Kerja Foreign Domestic Helpers Portal Portal ini memberi informasi yang berkaitan dengan pekerjaan pembantu rumah tangga asing PRTA di Hong Kong, termasuk kebijakan pengiriman PRTA, bahan publikasi dan publisitas mengenai hak dan kewajiban PRTA serta majikan mereka berdasarkan hukum undang-undang buruh dan Standar Kontrak Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan PRTA. Melalui informasi disitus Web ini, diharapkan dapat mendorong PRTA maupun majikan untuk membaca informasi sebelum menyetujui kontrak dan peraturan selama masa kerja. Untuk keperluan bahasa yang khusus Bila perlu , Departemen Tenaga Kerja bisa memberikan servis penerjemah dengan gratis , untuk menjamin karena halangan bahasa , anda tidak bisa menggunakan pelayanan kami . Di waktu anda mencari layanan penengahan secara gratis atau mengajukan penuntutan , anda juga boleh membawa penerjemah sendiri kesana . “ Pusat harmoni dan peningkatan dari etnis warga minoritas CHEER – Centre for Harmony and Enhancement of Ethnic Minority Resident , adalah salah satu pusat layanan yang di danai oleh Administrasi Umum Sipil dari Pemerintah Wilayah Administratif khusus Hong Kong . Silahkan masuk ke halaman web berikut untuk melihat perinci pelayanannya . Centre for Harmony and Enhancement of Ethnic Minority Residents CHEER Banyaknya kasus over charging atau pemberlakuan biaya penempatan secara berlebih, dikeluhkan oleh buruh migran di Hong Kong. Padahal aturan di Hong Kong sendiri melarangnya, dan pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Tetapi Agency tetap memberlakukan biaya berlebih melalui potongan gaji. Jumlah potongan gaji bervariasi dari 2596 s/d 3500 Dolar perbulan selama 6 bulan. Melalui diskusi Group Whatsapp SBMI Hong Kong pada Kamis sore 12/11/2015, membahas perbandingan antara fakta biaya penempatan TKI Hongkong dengan aturan Permenaker No 98 Tahun 2012. Diskusi kemudian menemukan adanya fakta pemotongan gaji mencapai Rp s/d Rp Lalu, diskusi mengarah pada pertanyaan, sebenarnya berapa sih biaya yang dibebankan kepada buruh migran Indonesia di Hong Kong yang sesuai aturan? Apakah beban biaya itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada ? Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong. Total biaya di bagi dua yaitu Total biaya TKI dari Pulau Jawa sebesar Rp Total biaya TKI luar Pulau Jawa sebesar Rp Biaya tersebut di tanggung oleh Majikan dan TKI. Biaya yang ditanggung majikan sebesar Rp untuk merekrut TKI dari Pulau Jawa atau Rp untuk merekrut TKI luar Pulau Jawa. Besaran biaya yang ditanggung oleh majikan dipergunakan untuk Legalisasi kontrak kerja Rp Asuransi TKI di Hong Kong 2 Tahun Rp Tes kesehatan TKI di Hong Kong Rp Visa kerja Rp Tiket ke Hong Kong PP dari jawa sebesar Rp Luar Jawa sebesar Rp Airport tax dan handling Rp Jasa agensi Hong Kong Rp Biaya yang ditanggung oleh TKI, sebesar Rp Biaya ini digunakan untuk Asuransi perlindungan TKI Rp Pemeriksaan psikologi Rp Pemeriksaan kesehatan Rp Paspor Rp Biaya pelatihan 600 jampel Rp Peralatan dan bahan praktek Rp Uji kompetensi Rp Jasa PPTKIS Rp Jasa Agency 10% dari gaji pertama TKI Jika potongan gaji buruh migran Hong Kong mencapai Rp s/d Rp Maka hasil keringat buruh migran yang diperas sebesar Rp s/d Belum lagi jika ditambah dengan beberapa komponen biaya yang tidak pernah atau jarang dinikmati, tetapi tetap menjadi beban utang, yaitu pemeriksaan psikologi Rp biaya pelatihan 600 jampel Rp peralatan dan bahan praktek Rp Atau yang dilarang oleh Permenaker 22/2014 yaitu Jasa PPTKIS sebesar Rp yang tidak boleh dibebankan kepada TKI. Maka jumlahnya akan membengkak lagi. Hits 0

peraturan kontrak kerja di hongkong